KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan berlaku untuk membatasi aktivitas warga Jakarta keluar-masuk ibu kota sebagai upaya pencegahan sebaran virus corona atau Covid-19.
Ada sejumlah poin penting dalam Pergub DKI Jakarta tentang pembatasan warga keluar-masuk ibu kota.
Di antaranya warga ber-KTP Jabodetabek bebas keluar masuk Jakarta. Namun, mereka dilarang keluar Jabodetabek.
Ada orang atau pihak yang dikecualikan dalam pergub, yakni petugas kesehatan, anggota TNI Polri, pimpinan lembaga tinggi negara, serta korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional.
Selain itu, petugas ambulans dan mobil jenazah, termasuk mobil pengangkut obat-obatan dan alat medis, serta pemadam kebakaran juga dikecualikan.
Pihak yang dikecualikan harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.
Pergub Nomor 47 tahun 2020 ini sudah berlaku sejak 14 Mei 2020.