JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah larangan mudik, pemerintah memperbolehkan warga untuk keluar kota.
Dalam persyaratan pengecualian tertera, di mana penumpang tidak dibebankan surat lab negatif Covid-19, tapi bisa dengan surat keterangan kesehatan dari dinas kesehatan, rumah sakit, atau klinik kesehatan.
Penerapan aturan ini membuat penumpang yang hanya berbekal surat keterangan sehat bisa lolos menaiki bus AKAP di terminal Pulo Gebang, Sabtu (16/05/2020).
Kepala Satuan Pelaksana Sarana dan Prasarana Pulogebang Wahyu Hidayat membenarkan jika masyarakat bisa memilih salah satu surat tersebut, sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
\"Mengenai itu memang sudah cukup jelas ya di surat edaran tersebut bahwa memang untuk calon penumpang dipersyaratkan salah satu saja. Kalau memang sudah punya surat Covid tidak wajib untuk memiliki surat kesehatan atau sebaliknya. Jadi masyarakat bisa memilih ya,\" kata Wahyu.
Terkait hal tersebut, Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono menyebut jika masyarakat akan cenderung meremehkan lantaran surat keterangan sehat akan mudah didapat.
\"Itu kan cuman persyaratan administratif yang selama ini kita gampang palsukan, karena tidak mungkin petugas bandara akan mengecek apakah asli atau tidak. Ini yang membuat kita sebenarnya masyarakat ah cuman surat, gampang, dan pasti bisa tembus,\" kata Pandu Riyono dalam program Sapa Malam, Sabtu (16/05/2020).
Lalu apakah aturan ini bisa menjadi celah bagi warga yang nekat melakukan mudik di tengah pembatasan sosial?
Simak pembahasan bersama dengan Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.