JAKARTA, KOMPAS.TV - Tanggal 6 Mei lalu, pemerintah kembali menegaskan tidak ada perubahan peraturan mengenai larang mudik.
Larangan mudik tetap berlaku untuk memutus rantai penularan wabah Covid-19.
Salah satu upaya memperketat warga yang hendak mudik, gugus tugas Covid-19 mengeluarkan surat edaran berupa regulasi bagi calon penumpang yang berpergian ke luar kota di tengah pandemi corona.
Dalam persyaratan pengecualian tertera, di mana penumpang tidak dibebankan surat lab negatif Covid-19, tapi bisa dengan surat keterangan kesehatan dari dinas kesehatan, rumah sakit, atau klinik kesehatan.
Penerapan aturan ini membuat penumpang yang hanya berbekal surat keterangan sehat bisa lolos menaiki bus AKAP di terminal Pulo Gebang, Sabtu (16/05/2020).
\"Dari manajemen perusahaan PO. Garuda Mas terutama yang saya naikin itu udah boleh memperbolehkan dengan surat dokter, surat sehat,\" kata Bony, pemudik.
Kepala Satuan Pelaksana Sarana dan Prasarana Pulogebang membenarkan jika masyarakat bisa memilih salah satu surat tersebut, sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
\"Mengenai itu memang sudah cukup jelas ya di surat edaran tersebut bahwa memang untuk calon penumpang dipersyaratkan salah satu saja. Kalau memang sudah punya surat Covid tidak wajib untuk memiliki surat kesehatan atau sebaliknya. Jadi masyarakat bisa memilih ya,\" kata Wahyu Hidayat, Kepala Satuan Pelaksana Sarana dan Prasarana Pulogebang.
Adanya aturan yang terkesan melonggarkan calon penumpang ke luar kota ini menurut Menko PMK sudah dikaji ulang.
Ke depannya surat keterangan sehat harus ditanda tangani institusi di level kepala puskemas.
\"Akan kita perketat termasuk surat keterangan sehat, kita batasi tidak boleh sembarangan,\" kata Muhadjir Effendi.
Sebelumnya pemerintah mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi untuk penumpang dengan kriteria yang dikhususkan.
Ini berarti meski moda transportasi umum kembali berjalan, fungsinya bukan untuk keperluan pulang kampung karena mudik tetap dilarang.