SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang peserta BPJS Kesehatan menggugat kebijakan kenaikan iuran yang diputuskan pemerintah.
Penggugat menilai pemerintah tidak menghormati putusan Mahkamah Agung.
Kusnan Hadi, seorang peserta BPJS Kesehatan asal Surabaya bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor pengadilan negeri Surabaya untuk mendaftarkan gugatan uji materi kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona saat ini, masyarakat dinilai lebih membutuhkan bantuan sosial maupun bantuan lainnya daripada kenaikan BPJS.
Sementara itu, naiknya iuran BPJS Kesehatan juga dikeluhkan peserta BPJS di Tegal, Jawa Tengah.
Naiknya iuran dinilai menambah beban ekonomi warga di masa sulit seperti saat ini.
Orang-orang ini tengah mengantre berobat di RS Mitra Siaga, Tegal, Jawa Tengah.
Berobat rutin menggunakan BPJS sudah menjadi kebiasaan mereka.
Para peserta BPJS ini mengaku kaget saat mengetahui keputusan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS mulai bulan Juli 2020 mendatang.
Mereka menilai kenaikan iuran ini menambah beban ekonomi mereka di tengah masa sulit pandemi seperti saat ini.
Warga yang lain berharap pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran ini.
Peraturan presiden Nomor 63 tahun 2020 menjadi dasar hukum pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar hampir 50 persen untuk setiap kelasnya.