Siapa Berhak Keluarkan Surat Sehat Bebas Corona?

2020-05-15 706

KOMPAS.TV - Polres Jembrana Bali meringkus komplotan pembuat surat kesehatan palsu.

Surat kesehatan palsu tersebut digunakan pelaku untuk meloloskan warga yang akan menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Dua kelompok pembuat surat keterengan kesehatan palsu yang ditangkap oleh polisi ini sehari hari bekerja sebagai supir travel dan sopir ojek.

Para tersangka membuat surat keterangan sehat palsu dengan mengedit blanko surat miliki puskesmas atau rumah sakit yang sudah tidak terpakai.

Surat ini kemudian mereka jual dengan kisaran harga 100.000 300.000 rupiah.

Surat keterangan bebas Covid-19 dengan kop bermacam rumah sakit dan institusi kesehatan juga diperjual belikan di situs mall online.

Harganya pun bervariasi, mulai dari 39.000 70.000 rupiah, lengkap dengan stempel, dan tanda tangan dokter.

Salah satu institusi yang namanya dicatut dalam surat bebas Covid-19 palsu itu adalah Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Lewat akun resmi Instagramnya, Rumah Sakit Mitra Keluarga menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.

Rumah Sakit Mitra Keluarga juga meminta agar pihak yang menyalahgunakan kop surat atau mengatasnamakan mitra keluarga untuk segera mencabut dan atau menghentikan perbuatan tersebut sesegera mungkin.

Bisa diperjual-belikannya surat keterangan sehat bebas Covid-19 dengan logo sebuah rumah sakit resmi menimbulkan tanda Tanya.

Siapakah yang bermain di balik ini dan seberapa ketat aturan mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 oleh seorang dokter?

Untuk membahasnya simak dialog bersama Ketua Biro Hukum Pembinaan & Pembelaan Anggota IDI HM Nazar dengan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.