TIMIKA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Mimika menyalurkan bantuan sembako kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di pasar-pasar di kota Timika. Bantuan ini berikan guna meringankan beban pelaku UMKM karena perekonomian yang lesu.
Bantuan yang berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM dilepas langsung oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Bantuan sembako senilai total 90 ton ini diperuntukkan bagi para pedagang dan koperasi yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain bantuan sembako, Pemerintah Kabupaten Mimika juga memberikan bantuan insentif berupa pengurangan pajak hingga 50 persen kepada pelaku UMKM berdasarkan Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2020.
Pemerintah kota Mimika melakukan pembatasan aktivitas warga untuk mencegah penyebaran virus corona. Sebagian besar pelaku UMKM terkena dampak pandemi Covid-19 karena adanya pembatasan jam untuk warga beraktivitas dan melakukan kegiatan ekonomi.
Waktu yang diperbolehkan untuk warga beraktivitas dan melakukan kegiatan ekonomi adalah mulai pukul 06:00 WIT hingga pukul 14:00 WIT.