Solusi THR di Tengah Pandemi COVID-19 - Highlight Primetime News Metro TV

2020-05-14 4,883

Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Idul Fitri atau Lebaran. Namun, pandemi Corona Covid-19 membuat suasana Lebaran tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.



Demikian pula dengan penggunaan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Mudik harus ditunda, tidak ada kunjungan ke rumah tetangga dan kerabat dengan baju baru, tidak ada sholat Idul Fitri di masjid dengan sarung atau mukena baru.



Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Namun dalam situasi sulit akibat pandemi covid-19, banyak perusahaan yang tidak bisa membayar THR tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku di Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 



Pada tanggal 6 Mei 2020 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berisikan:

1. Bahwa perusahaan harus tetap membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, 

2. Jika perusahaan tidak mampu membayar secara penuh pada waktu yang ditentukan maka bisa dilakukan secara bertahap, 

3. Atau jika perusahaan sama sekali tidak dapat memberikan hingga waktu yang tidak ditentukan maka perusahaan dapat menunda pemberian THR.



Lalu bagaimana Kemnaker menyikapi hal ini? keep on watching this video. Courtesy: Metro TV
Solusi THR di Tengah Pandemi COVID-19 - Highlight Primetime News Metro TV

Free Traffic Exchange