Iuran BPJS Naik, Tenaga Ahli Staf Presiden: Bukan Kenaikan, Namun Subsidi

2020-05-14 793

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo kembali berencana akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kenaikan iuran BJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.

Keputusan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan ditengah pandemi virus corona dinilai kurang tepat.

Ketua Dewan Pertimbangan IDI Zubairi Djoerban menyebut jika langkah ini logis namun tidak tepat karena kondisi perekonomian masyarakat saat ini.

Sebelumnya keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS sebesar 100 persen pada awal Januari lalu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Yenny Sucipto menyebut jika sebenarnya tidak ada kenaikan namun yang ada adalah subsidi.

\"42.000 itu peserta itu tetap membayar 25.500, kemudian disubsidi di tahun 2020 sampai akhir tahun itu 16.500. Jadi APBN itu sudah menyiapkan subsidi bantuan iur 3,1 triliun,\" kata Yenny.

Untuk membahas sikap pemerintah yang menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang, lebih lengkap simak pembahasan bersama Wakil Ketua Fraksi PAN dan Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay, dan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Yenny Sucipto.

Easy Viral Banner Traffic