Dilema BPJS, Bikin Defisit Namun Haruskah Naik Saat Pandemi Corona?

2020-05-14 2,275

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.

Kebijakan inipun mendapat protes dari banyak masyarakat, apalagi dikeluarkan di tengah pandemi corona.

Pengamat Ekonomi Fithra Faisal menilai, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan memang diperlukan karena selama ini, dengan iuran premi yang ada, operasional BPJS selalu menjadi beban dalam keuangan negara.

\"Untuk permasalahan BPJS ini sebenarnya saya bisa memahami ya kenapa pemerintah harus menaikkan begitu ya. Saya melihat preminya masih di bawah ongkos aktuarianya. Ini yang selalu menyebabkan defisit berlebihan,\" ujar Fithra.

Namun, menurutnya menaikkan iuran BPJS di tengah krisis karena adanya pandemi corona tidaklah tepat.

\"Alih-alih memberikan stimulus, pemerintah saat ini belum pas ya, jadi lebih bersifat kontraproduktif,\" tambah Fithra.

Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Free Traffic Exchange