Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi COVID-19. Kenaikan tertuan dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan ini berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut. Menurutnya, kenaikan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.
Meski ada kenaikan, untuk peserta mandiri BPJS Kelas III iuran masih disubsidi oleh pemerintah. Sehingga peserta mandiri Kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp25.500.
Menurut Airlangga Hartarto, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang disubsidi dan yang membayar penuh.
Berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan,