KOMPAS.TV - Di tengah kesulitan ekonomi saat pandemi covid-19, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan.
Meski Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan terhitung April 2020.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengesahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kenaikan iuran berlaku mulai Juli 2020.
Kenaikan iuran kali ini adalah usaha pemerintah yang kedua, setelah yang pertama, aturan kenaikan BPJS kesehatan mulai Januari 2020, dibatalkan.
Mahkamah Agung, pada Februari 2020 dalam putusan mahkamah, pPmerintah diharuskan mengembalikan iuran BPJS kesehatan ke tarif lama per April 2020.
Tapi, tarif lama cuma bisa dinikmati selama 3 bulan oleh rakyat yang tengah kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 pada Juli 2020, iuran BPJS kesehatan kembali naik.
Alasan kenaikan, kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, supaya program BPJS Kesehatan bisa tetap berlanjut.
Di aturan baru, seluruh tarif peserta mandiri naik dari aturan 2018 ke aturan 2020, kenaikannya untuk peserta mandiri kelas I dari 80.000 rupiah menjadi 150.000 rupiah, kelas II dari 51.000 rupiah menjadi 100.000 rupiah.
Untuk kelas III yang disubsidi, kenaikan iuran dari 25.500 rupiah menjadi 42.000 rupiah dari besaran tersebut, 7.000 rupiah dibantu bayar oleh pemerintah dan kenaikan untuk kelas III berlaku pada 2021.
Keputusan pemerintah dinilai Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari sebagai menentang hukum., karena aturan kenaikan BPJS sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Keputusan pemerintah sudah dibuat.
Di tengah kesulitan ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid 19, pada Juli mendatang, masyarakat kembali harus membayar lebih banyak jaminan sosial kesehatannya kepada pemerintah