Fatwa MUI soal Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19

2020-05-14 2,870

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang memperbolehkan ibadah salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah selama pandemi COVID-19. Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan salah satu pertimbangan menyebut hingga saat ini wabah virus corona masih menjadi pandemi nasional. Sementara di sisi lain, salat id merupakan simbol kemenangan ibadah Ramadan.



Fatwa MUI dengan nomor 28 tahun 2020 itu berisi tentang Panduan Kaifiat Takbir dan  Salat Idul Fitri saat pandemi virus corona (COVID-19). 



Salah satu poin dalam fatwa tersebut yakni salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah bila umat Islam masih dalam zona penyebaran Korona.



Begitu pula sebaliknya, fatwa tersebut menjelaskan  umat Islam yang berada di kawasan Covid-19  sudah terkendali pada memasuki 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.



Sama halnya bila kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, maka umat Islam dapat melakukan salat Idul Fitri dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala.



Fatwa MUI tersebut juga menjelaskan, salat Idul Fitri di rumah dapat dilaksanakan secara berjemaah ataupun sendiri (munfarid). Jika salat id dilakukan berjemaah maka terdapat beberapa ketentuan di antaranya jumlah jamaah salat minimal 4 orang--satu orang imam dan tiga makmum.



Jika jamaah berjumlah empat (yakni dengan tiga makmum) maka khatib melaksanakan khotbah. Namun bila jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan khotbah, maka salat id boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah. Antara Foto/MI
Fatwa MUI soal Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19

Free Traffic Exchange