Pelanggar Lalu Lintas Marah-marah Saat Ditilang Polisi

2020-05-14 3

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Seorang pelanggar lalu lintas di Kabupaten Lumajang Jawa Timur marah-marah, karena ditilang polisi dan didenda uang. Bahkan pelanggar lalu lintas tersebut merekam petugas polisi dan mengancam akan meviralkannya.

Pelanggar lalu lintas tersebut awalnya berdebat dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang. Polisi terpaksa menghentikan laju kendaraannya, karena yang bersangkutan tidak mengenakan helm. Padahal ia berboncengan dengan istri dan kedua anaknya.

Saat itu, petugas berusaha memberikan pemahaman kepada sang pelanggar atas kesalahannya. Namun ia justru marah-marah saat mengetahui jumlah denda tilang elektronik cukup besar.

Ia juga memprovokasi petugas dengan perkataan bernada tinggi dan merekam peristiwa tersebut, lalu mengancam akan memviralkannya.

Kaur Bin Ops Satlantas Polres Lumajang, Iptu Maryanto membenarkan peristiwa tersebut, terjadi pada Senin sore (11/05). Saat itu, petugas menertibkan warga dalam rangka memutus penyebaran virus corona di jalan Alun-alun utara Lumajang.

Meski sempat menolak ditilang, sang pelanggar lalin akhirnya menyadari kesalahannya dan siap membayar denda tilang elektronik sesuai keputusan Pengadilan Negeri setempat.

#PelanggaranLaluLintas #MenolakDitilang #Lumajang

Free Traffic Exchange