Fatwa MUI Bahas Panduan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Corona

2020-05-14 1,853

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait dampak pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang mengizinkan umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah.

Keputusan ini diambil melalui rapat virtual komisi fatwa MUI di Jakarta.

Berikut pernyataan sekretaris komisi fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.

Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI untuk meniadakan sholat jumat demi mengantisipasi corona, adalah keputusan yang tepat.

Oleh karena itu, sebagai umat islam harus mengikuti para ulama dan umarat.

Dasar-dasar atau dalil-dalil yang digunakan oleh MUI pusat itu adalah sudah sangat tepat. Oleh karena itu, bagi kita umat beragama, tidak ada jalan yang harus kita lakukan kecuali mengikuti ulama dan umarat kita , kata Nasaruddin saat memberikan konfrensi pers, (20/3/2020).

Untuk sementara, selama 2 minggu ke depan, Masjid Istiqlal tidak akan mengadakan sholat jumat, demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Hari ini, untuk 2 jumat yang akan datang, masjid istiqlal itu, kita tidak menggunakan untuk sholat jumat , kata Nasaruddin menambahkan.

Imam Besar Masjid Istiqlal ini menghimbau kepada seluruh umat muslim untuk menghindari kegiatan-kegiatan berjamah, yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

MUI menganjurkan agar umat melakukan ibada di rumah, sebagai cara untuk antisipasi penyebaran virus corona.