Riza Patria Beberkan Alasan Pemberian Sanksi Sosial Pelanggar PSBB

2020-05-13 126

Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020). Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta mulai dari sanksi denda hingga sanksi sosial.



Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2020, mulai memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar peraturan daerah terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran pandemi virus korona (covid-19) di wilayahnya.



Warga yang kedapatan tak memakai masker langsung didata oleh petugas Satpol PP, lalu diberikan masker kain gratis. Apabila pelanggar tidak memiliki kartu tanda penduduk, mereka akan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB' dan melakukan kerja sosial membersihkan sampah di trotoar jalan raya.



Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 telah disebutkan pelanggar PSBB dikenakan sanksi denda kisaran Rp100 ribu - Rp250 ribu, Satpol PP Jakarta Pusat sejauh ini masih memberikan sanksi sosial. Sanksi denda hanya diberikan kepada pelanggar yang tidak kooperatif dan membahayakan warga lainnya. 



Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberlakuan sanksi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar. Kemudian dapat terlihat bagi seluruh warga yang melihatnya. Sanksi ini diyakini akan berdampak positif karena pelaku akan merasa malu tidak disiplin mengikuti aturan dan supaya memberikan pembelajaran untuk pelaku agar tidak mengulanginya kembali. Bagi warga yang melihat akan berfikir dua kali jika ingin melanggar. Tentunya terkait hal ini, warga tetap diharapkan bisa lebih peduli tentang kesehatan diri sendiri dan orang lain dalam upaya menangani pandemi covid-19. Courtesy: Metro TV
Riza Patria Beberkan Alasan Pemberian Sanksi Sosial Pelanggar PSBB

Free Traffic Exchange