JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.
Hal ini tertuang pada Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Seluruh kategori peserta mandiri mengalami kenaikan.
Namun pada kenaikan ini, iuran untuk peserta mandiri kelas tiga akan mendapat subsidi dari pemerintah, dan baru dimulai pada tahun 2021 mendatang.
Rincian iuran BPJS setelah mengalami kenaikan sebagai berikut.
Iuran peserta mandiri kelas I naik dari sebelumnya 80.000 rupiah menjadi 150.000 rupiah.
Sementara itu, iuran peserta mandiri kelas II naik dari 51.000 rupiah - 100.000 rupiah.
Sementara itu,khusus iuran peserta mandiri kelas III tetap mendapat subsidi dari pemerintah yaitu 35.000 rupiah, dan dimulai pada tahun 2021.
Mengenai kenaikan iuran BPJS, pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai keputusan Jokowi justru menentang hukum.
Menurutnya, aksi Jokowi dapat dikatakan sebagai pengabaian terhadap hukum.
Langkah ini belakangan dikritik sejumlah kalangan karena dinilai berpotensi memiliki masalah hukum.
Untuk mengulas hal ini kita sudah bersama dengan pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.