PSBB di Jakarta, Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 250 Ribu

2020-05-13 12

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker salah satunya adalah denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.