PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Inilah video amatir saat penggerebegan pengedar obat tanpa ijin berjenis dekstro dan hexymer di wilayah Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Polisi berhasil membekuk MT saat akan bertransaksi dengan pelanggannya. Saat ditangkap di lokasi kejadian, polisi hanya menemukan beberapa butir pil dextro dan hexymer di celana MT. Setelah polisi menginterogasi lebih lanjut, akhirnya polisi mendapati 442 butir pil dekxtro dan 80 butih hexymer di rumah MT. Penangkapan pelaku berawal dari seorang pelanggan obat yang dimintai keterangan polisi saat berada di belakang pendopo Kabupaten Pekalongan. Dari hasil pengembangan itulah polisi berhasil memancing tersangka MT dengan berdalih akan membeli barang. Dari keterangan tersangka, pil koplo tersebut biasa ia jual kepada warga di Kabupaten Pekalongan yang berusia antara 20 sampai 30 tahun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Pekalongan. Ia dijerat pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
#PolresPekalongan #PengedarObat #KabupatenPekalongan