KOMPAS.TV - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan 65 kilogram narkoba jenis sabu yang dibawa dari Kalimantan Utara menuju Sulawesi Selatan oleh 2 orang kurir.
Beberapa anggota dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur, langsung menggeledah sebuah kendaraan yang diduga membawa narkoba di Jalan Poros Samarinda, Bontang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 65 kilogram paket sabu yang disimpan di bagian depan dan di bawah bagasi mobil.
Kedua tersangka bersama semua barang bukti, dibawa polisi ke Mapolda Kalimantan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir.
Kedua tersangka dikenai pasal peredaran gelap narkoba dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.