BANTAENG, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Bantaeng Sulawesi Selatan terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan anak kandung, yang diduga melibatkan keluarganya sendiri, di Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dari 9 orang terduga pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka merupakan kakak kandung korban.
Menurut Kapolres, keduanya bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan yang menewaskan Rosmini.
Sabtu 9 Mei 2020 lalu, warga Bantaeng, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan adanya kasus pembunuhan.
Polisi menangkap 9 orang yang masih satu keluarga , usai mereka diketahui menyekap dan membunuh anggota keluarganya.
Bahkan penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari pelaku yang menolak dibawa ke kantor polisi.
Di rumah ini, polisi kemudian menemukan jenazah anak remaja yang bernama Rosmini, tewas dengan kondisi mengenaskan.
Kepada polisi, para pelaku mengaku tega menghabisi nyawa satu anggota keluarganya karena malu, bahwa korban telah menjalin hubungan dengan Usman alias Sumang. Pria yang masih sepupu korban.
Polisi kini masih terus memeriksa sejumlah saksi, dan kejiwaan para pelaku demi memastikan keterlibatan dalam tewasnya Rosmini.