Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta keterangan pihak imigrasi terkait dugaan eksploitasi terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629 asal Tiongkok pada Selasa (12/5).
Menurut kepolisian tindak pidana perdagangan orang harus memenuhi tiga unsur, salah satunya ada unsur perdagangan orang. Sampai saat ini polisi masih mendalami.
Kepolisian menjelaskan kontrak kerja ABK dengan pihak kapal berisi mengenai upah, waktu bekerja dan tempat bekerja. Berdasarkan keterangan para ABK kontrak tersebut sesuai.
Sebelumnya diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia bekerja di kapal ikan Tiongkok dilarung ke laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan Tiongkok. Ketiganya merupakan awak kapal ikan Tiongkok.
Polisi Sebut Kontrak ABK dengan Kapal Tiongkok Sesuai