JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu agenda, mengambil keputusan Perppu Corona atau Perppu Nomor satu Tahun 2020, menjadi undang-undang.
Di awal Rapat Paripurna, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2021.
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ekonomi di tahun 2021 masih fokus di upaya pemulihan ekonomi, sebagai dampak dari pandemi corona.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia terancam bergeser dari skenario berat, yaitu 2,3 persen, ke skenario sangat berat, dengan kontraksi 0.4 persen.
Untuk itu, pemerintah fokus dalam realokasi APBN 2020, untuk penanganan kesehatan, perluasan jaring keamanan sosial, dan pemulihan ekonomi.