MAKASSAR, KOMPAS.TV - Meski di tengah pandemi korona dinas ketenagakerjaan kota makassar tidak akan melonggarkan aturan tentang THR,kepala disnaker makassar menghimbau para pemilik usaha, tetap membayarkan hak tunjungan hari raya bagi para pekerjanya, tunjangan hari raya wajib di bayarkan paling lambat 1 minggu menjelang lebaran, sanksi tegas mulai teguran hingga pencabutan ijin usaha akan di berikan bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Himbauan terhadap para pengusaha telah di sampaikan oleh kepala dinas ketengakerjaan, irwan bangsawan meski kondisi ekonomi pengusaha melemah karena pandemi korona, irwan meminta agar hak tunjangan hari raya atau THR pekerja tetap di bayarkan.
Irwan menjelaskan pembayaran THR pekerja ini, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan peraturan menteri tenaga kerja,tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pengawasan akan di lakukan pada enam ribu lebih perusahaan yang ada di kota makassar,, dan jika terdapat indikasi adanya karyawan yang tidak mendapatkan THR, pihak perusahaan akan mendapatkan sanksi ,mulai teguran hingga ancaman penutup.untuk para karyawan yang tidak mendapatkan THR, bisa melaporkan ke dinas tenaga kerja kota makassar.
Khusus untuk tahun ini disnaker memberikan himbauan jika perusahaan tidak bisa membayarkan THR sekali bayar, THR bisa di bayarkan dengan cara mencicil, mengingat pandemi korona menyebabkan sejumlah perusahaan mengalami penutupan.
Dalam peraturan menteri tenaga kerja ,THR merupakan pendapatan non upah yang wajib di bayarkan oleh pengusaha kepada pekerja,menjelang hari raya, yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih,sanksi pun akan di jatuhkan jika perusahaan melanggar aturan tersebut.
#THR
#COVID19
#CORONA