JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat ini bagi anda pengguna kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek diwajibkan mempunyai surat tugas jika ingin menaiki kereta.
Aturan ini sedang digodok oleh sejumlah kepala daerah di Jabodetabek.
Selama PSBB masih banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi KRL.
Pengecualian berlaku bagi pekerja 8 sektor strategis yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi KRL, salah satunya adalah tenaga medis.
Pantauan di Stasiun Manggarai oleh tim Kompas TV, Minggu (10/05/2020), belum dilakukan pengecekan surat tugas bagi para penumpang KRL.
Rencana pemberlakuan pengecekan surat tugas bagi penumpang KRL ini menuai berbagai pendapat, ada yang keberatan adapula yang mendukung.
\"Nggak sih, itu kan peraturan pemerintah,\" kata Yuni, salah satu penumpang KRL yang tidak keberatan ketika ditanya wacana ini.
Sementara itu penumpang bernama Sri Sundari yang memiliki usaha pribadi merasa keberatan lantaran tak memiliki surat tugas dari kontar.
\"Sebenarnya itu bagus. Tapi kalau untuk saya sendiri, saya kan usaha sendiri. Kita kan nggak ada surat tugas dari kantor,\" kata Sri Sundari.
Sementara itu jumlah penumpang mengalami penurunan drastis sekitar 67 persen.
Dari yang biasanya 900.000 penumpang setiap hari, kini pemberlakuan PSBB menjadi sekitar 300.000 penumpang per hari.
Sebelumnya 6 penumpang KRL lintas Bogor Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19 setelah uji swab.