Angkutan Umum Beroperasi Mudik Tetap Dilarang, Melanggar Denda 100 Juta

2020-05-09 2,580

JAKARTA, KOMPAS.TV Per tanggal 7 Mei, pemerintah kembali mengizinkan angkutan umum untuk beroperasi.

Meski demikian, mulai 8 Mei sanksi bagi warga yang masih nekat mudik semakin tegas.

Jika masih ada warga yang berkeras untuk mudik tanpa bisa menunjukkan syarat-syarat bepergian yang diizinkan, maka siap-siap ada sanksi denda 100 juta dan kurungan hingga satu tahun penjara akibat pelanggaran Undang-undang karantina kesehatan.

Mereka yang terpaksa bepergian tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak fisik, mematuhi jumlah penumpang maksimal, yakni 50 persen kapasitas kendaraan, dan memakai masker.

Walau kini angkutan umum boleh beroperasi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, aturan soal larangan mudik tidak berubah.

Warga tetap dilarang mudik dan semua diminta menaati.

Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pun mengeluarkan surat edaran yang mengatur dengan ketat siapa saja orang yang boleh melakukan perjalanan atau bepergian.

Mereka adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kriteria lain adalah pasien yang membutuhkan pelayanan medis dan orang dengan kepentingan mendesak seperti keluarga yang meninggal dunia.

Kriteria selanjutnya yaitu pemulangan pekerja migran Indonesia, WNI, serta pelajar dari luar negeri, dan pulang ke daerah asal.

Walau sudah memenuhi kriteria, masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan.

Warga wajib menunjukkan surat tugas untuk pekerja di lembaga pemerintah atau swasta atau surat lurah atau kepala desa bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah dan swasta.

Selain itu juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, identitas diri, atau KTP, dan melaporkan rencana perjalanan.