Ada Tumpang Tindih Aturan Pemerintah Saat Pandemi Corona

2020-05-08 1,747

KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan mengizinkan semua moda transportasi umum beroperasi kembali ke luar daerah di tengah pandemi virus corona.

Namun, di sisi lain larangan mudik dan PSBB masih diberlakukan.

Mengapa ada dua kebijakan yang terkesan bertolak belakang? Seperti apa syarat-syarat bagi penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi itu?

Peraturan Kementerian Perhubungan memperbolehkan kembali transportasi umum ke luar daerah.

Setelah sebelumnya melarang seluruh moda transportasi umum, kecuali logistik, kini pemerintah mengizinkan operasional semua moda dengan syarat.

Berubah-ubahnya aturan pemerintah di tengah pandemi virus corona dikritik anggota Komisi V DPR fraksi Demokrat Lasmi Indaryani.

Lasmi menilai pemerintah tak serius mengatur transportasi untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sementara itu, penerapan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik mulai diberlakukan.

Sanksi denda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun penjara disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan para pemudik.

Pelanggaran yang akan dikenai sanksi di antaranya melanggar physical distancing, kapasitas penumpang, serta melawan petugas saat akan ditindak.