Polisi berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka bersama rekannya bernama Aidil pada Jumat (8/5/2020) dini hari. Mereka ditangkap saat keluar dari Pelabuhan Merak, tepatnya di KM 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, status mereka juga telah dinaikan sebagai tersangka atas kasus candaan atau prank bantuan sembako berisi sampah dan batu bata kepada para waria pada Jumat (1/5/2020). Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ketiganya kompak menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan ketiganya diborgol dengan masker menutupi mulutnya. Ferdian Paleka terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan orangtua dan kerabat Ferdian. Pasalnya, ada dugaan pihak keluarga turut membantu Ferdian melarikan diri saat dilakukan pengejaran polisi.
Sementara itu kepada awak media, Ferdian mengaku minta maaf atas ulah yang dilakukan kepada para korban. Ia mengaku perbuatan yang dilakukan murni hanya hiburan dan tidak ada maksud lain.
Courtesy: Metro TV
Jadi Tersangka, Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara