BP Jamsostek Potong 90 Persen Iuran Untuk Jaminan THR dan Antisipasi PHK

2020-05-08 1,700

JAKARTA, KOMPAS.TV - BP Jamsostek mendukung rencana relaksasi iuran peserta karena pandemi Covid-19.

Demi kepentingan pekerja dan pengusaha, BP Jamsostek memotong iuran sebesar 90 persen.

Sementara, jaminan pensiun dapat dibayarkan sebagian sebesar 30 persen selama tiga bulan dan sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap selama 6 bulan, semua pemotongan tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta.

Langkah ini untuk membantu perusahaan agar tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran tunjangan hari raya.

Iuran program jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian menurut rencana akan dipotong 90 persen selama tiga bulan dan memungkinkan diperpanjang sesuai evaluasi pemerintah.

Sementara, jaminan pensiun dibayar sebesar 30 persen selama tiga bulan, semua pemotongan tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta.

Meski demikian, khusus untuk iuran jaminan hari tua tidak dilakukan pemotongan.

Selain itu, BP Jamsostek juga berdonasi untuk perlidungan para relawan Covid-19 dengan memotong gaji sejumlah jajarannya.


Free Traffic Exchange