Penjelasan Pembatasan Perjalanan Selama Pandemi Corona, Mudik Tetap Dilarang

2020-05-08 1,901

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul terbitnya surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor empat tahun 2020, moda transportasi untuk perjalanan yang diperbolehkan mulai beroperasi.

Kamis (07,05,20) kemarin, penerbangan domestik di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali dibuka sejak ditutup 25 April lalu.

Penerbangan yang dibuka, yakni maskapai Garuda Indonesia rute Kualanamu-Sukarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penumpang yang diperbolehkan membeli tiket, hanya penumpang yang memenuhi protokol kesehatan dan aturan kementerian perhubungan.

Penumpang mudik dilarang, sedangkan penumpang yang diperbolehkan bepergian, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat, atau PCR corona, serta surat dinas dari atasan.

Di terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, pengelola terminal berpegang pada aturan larangan mudik, berupa pembatasan transportasi bagi warga yang ingin bepergian. Pembatasan perjalanan tetap tidak berubah.

Warga yang memenuhi syarat tertentu, bisa melakukan perjalanan jarak jauh, sesuai surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara, transportasi umum yang beroperasi saat ini adalah transjakarta dan angkutan dalam kota.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo buru-buru meluruskan dan menegaskan, bahwa aturan larangan mudik selama pandemi Covid-19 tidak berubah dan tetap diterapkan.

Dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020, dijabarkan tentang pembatasan perjalanan, dan mereka yang boleh bepergian.

Pertama adalah yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dengan kegiatan:
Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;
Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
Pelayanan kesehatan;
Pelayanan kebutuhan dasar;
Pelayanan pendukung layanan dasar;
Dan pelayanan fungsi ekonomi penting.