JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah menggodok penjabaran operasional transportasi selama masa mudik 2020.
Menteri perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan, mudik tetap dilarang, namun pergerakan orang dengan kepentingan khusus dimungkinkan dengan syarat dan protokol tertentu.
Hal ini disampaikan Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI melalui daring, pada Rabu (05,06,20) pagi.
Kriteria pengecualian ini akan dibahas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Operasional moda transportasi udara, laut, darat, dengan kriteria khusus ini akan mulai berlaku pada hari Kamis ini.
Menhub berharap penjabaran aturan ini tidak disalahgunakan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik. Pemerintah akan melarang mudik demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
Hal itu berati masih banyak yang bersikeras untuk pulang ke kampung mereka tanpa mempertimbangkan penyebaran virus corona.