MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Medan menerapkan sistem Cluster Isolation untuk menekan penyebaran virus korona di kota Medan. Penerapan Cluster Isolation resmi berlaku sejak 1 Mei 2020.
Penerapan Cluster Isolation diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjelaskan, bahwa poin penting dari Perwal terkait Cluster Isolation ini adalah adanya keharusan bagi setiap orang dengan klasifikasi orang dari pelaku perjalanan, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan untuk melaksanakan karantina rumah.
Karantina akan dilakukan selama dua kali masa inkubasi atau 28 hari, petugas juga akan melakukan pengawasan ketat bagi warga yang menjalani karantina. Pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan selama warga menjalani karantina.
Untuk tahap awal Pemerintah Kota Medan akan melakukan pengawasan penggunaan masker secara ketat dan tegas. Karena masker sekarang sudah banyak beredar, Pemko Medan juga akan menyalurkan 3000 masker di setiap kelurahan.
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution menegaskan akan ada sanksi bagi para warga yang melanggar Perwal terkait Cluster Isolation ini mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
#Covid-19 #Medan #CLUSTERISOLATION