JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan larangan mudik per tanggal 24 April 2020 lalu.
Namun warga masih diperbolehkan bepergian dengan syarat tertentu.
Namun jika tidak ada kegentingan, masyarakat tetap dilarang untuk melakukan mudik.
Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik idul fitri 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat edaran dirjen ini nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menegaskan bahwa aturan larangan mudik tetap diberlakukan, yang ada hanya aturan tentang transportasi saat kegiatan mendesak.
Yang ada adalah aturan tentang transportasi untuk penumpang yang akan melakukan kegiatan yang dianggap penting dan mendesak, ucap Adita kepada Kompas TV, Jumat (05/01/2020)
Ia memberikan contoh personal yakni seperti adanya orangtua yang meninggal, namun dengan syarat yang ketat.
Misalnya ada orangtua yang meninggal. Ini kami juga tidak ingin menghalangi untuk bisa kembali. Tapi tentunya syaratnya akan sangat ketat, dan syarat itu akan kami susun bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, tambahnya.
Untuk membahas permasalahan terkait larangan mudik dan kemungkinan adanya pembolehan untuk warga bepergian dari satu kota ke kota lainnya di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), simak pembahasan lebih lengkap bersama juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.