Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Resmi Dibatalkan

2020-04-30 446

BPJS Kesehatan akan menyesuaikan iuran peserta pada program JKN-KIS untuk pekerja bukan penerima upah dan peserta mandiri, mulai 1 Mei 2020. Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran. Besaran iuran kembali mengacu Perpres 82 tahun 2018. Yaitu, Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

 

Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada April, akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya. Jika pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala, dapat hubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400. Besaran iuran ini diharapkan tidak bebani masyarakat. MI/Antara.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Resmi Dibatalkan