Kasus Corona Bertambah, Yogyakarta Tidak Lakukan PSBB

2020-04-30 3,191

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Meski jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah, hingga kini daerah istimewa Yogyakarta belum mengajukan penerapan pembatasan sosial berskla besar, PSBB.

Gubernur daerah istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, belum akan mengajukan PSBB.

Menurutnya, lonjakan jumlah pasien positif Covid-19 di Yogyakarta disebabkan keberadaan warga negara asing, dan jemaah tablig yang berasal dari luar daerah.

Selain itu, sultan menjamin ketersediaan stok pangan bagi warganya hingga 6 bulan ke depan.

Hingga rabu siang tercatat, 94 orang dinyatakan positif corona di Yogyakarta.

Selain itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan Jumat 10 April 2020.

Namun jangan sekali-kali melanggar peraturan yang ada dalam PSBB.

Karena ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat di DKI Jakarta jika mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hukuman berupa ancaman penjara sampai denda dijanjikan.

aturan soal sanksi telah dimasukkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020.

Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

\"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6,2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,\" ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers, Kamis (9,4,2020).