Romahurmuziy Bebas, KPK Minta MA Pertimbangkan Kasasi

2020-04-30 352

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi di bulan Ramadan, mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy Alias Romy, akhirnya menghirup udara bebas.

Putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta, membuat Romy bebas dari Rutan KPK, tapi perkaranya belum selesai, karena masih ada kasasi yang menanti.

Untuk sementara Romahurmuziy, bisa menarik napas lega.

Usai menjadi imam shalat tarawih, mantan orang nomor satu partai ka'bah ini, bebas dari rutan KPK, Rabu malam, setelah pengadilan tinggi DKI Jakarta, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, memotong vonis 2 tahun dari pengadilan tipikor sebelumnya.

Ditahan sejak 16 maret 2019, dan sempat dibantarkan selama 44 hari, bekas anggota DPR ini sudah selesai menjalani setahun masa hukumannya, pada 28 April lalu.

meski sudah menghirup udara bebas, perkara yang menjerat Romy, belum selesai.

Ia masih bisa kembali dibui, karena KPK tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

KPK menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti sejumlah uang suap yang diterima oleh Romy, dan tidak mengabulkan tuntutan KPK, agar hak politik Romy dicabut.

Romahurmuziy, setahun hidup di balik jeruji, setelah terbukti menerima suap jual beli jabatan di lingkungan kementerian agama.

15 maret 2019, ia terjaring operasi tangkap tangan KPK, di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Romy pun didakwa menerima suap senilai total 346 juta rupiah, dari kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, dan kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, untuk mengurus proses lolos jabatan keduanya.

Kedua pemberi suap itu pun kini sudah diadili, dan dicopot dari jabatannya.