BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan pemerintah provinsi Jabar akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar di tingkat provinsi kepada menteri kesehatan.
Ridwan Kamil menyebut pengajuan ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa Barat.
Pengajuan PSBB provinsi ini menurut Ridwan Kamil karena masih ada 17 daerah tingkat dua yang belum menerapkan PSBB, sehingga dikhawatirkan penyebaran Covid-19 sulit dibendung.
Ia juga menyebut PSBB saat ini menjadi kebutuhan mendesak bagi Provinsi Jawa Barat.
PSBB bisa diterapkan awal Mei, jika menteri kesehatan menyetujui pengajuan yang dilakukan Pemprov Jabar.
Sebelumnya, pembatasan sosial berskala besar untuk lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, akhirnya diperpanjang.
Lima kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta, kembali menyuarakan agar operasional kereta rel listrik Jabodetabek dihentikan.
Setelah pembatasan sosial berskala besar tahap pertama berakhir hari ini tanggal 28 April, PSBB tahap kedua untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi akan diperpanjang selama 14 hari ke depan, mulai rabu 29 April sampai 12 Mei 2020.