Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara 101 Perusahaan

2020-04-29 302

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara operasional 101 perusahaan atau tempat kerja karena melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan sementara itu berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sepanjang 14 sampai 28 April. Perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa. Antara Foto
Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara 101 Perusahaan