JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi, terhadap putusan atas terdakwa Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy.
Rommy sebelumnya telah mengajukan banding dan mendapatkan pengurangan hukuman satu tahun penjara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut KPK mengajukan kasasi karena majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan bukti penerimaan sejumlah uang yang telah diterima Rommy dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementrian Agama.
Selain itu, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan hukuman tambahan yakni mencabut hak Rommy untuk dipilih kembali dalam jabatan publik.
Saat ini, Rommy masih berada dalam penahanan KPK. Usai pengajuan kasasi, wewenang penahanan Rommy kemudian beralih ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, hukuman rommy dipangkas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rommy yang pada peradilan tipikor divonis dua tahun penjara dan denda seratus juta subsider tiga bulan penjara, kemudian pada tingkat banding berkurang masa tahanannya menjadi hanya satu tahun penjara.