SURABAYA, KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar, hari Selasa (28/4/2020) ini mulai diterapkan di tiga kota di Jawa Timur, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo atau biasa disebut Surabaya Raya.
Sejumlah personel TNI dan kepolisian menjaga ketat perbatasan kota Surabaya dan Sidoarjo.
Petugas gabungan memeriksa ketat semua kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani, yang menjadi perbatasan Surabaya dan Sidoarjo.
Mereka diwajibkan memakai masker, serta tidak berboncengan, atau mengangkut penumpang melebihi peraturan PSBB.
Sejumlah warga yang melanggar, dilarang melintas, dan diperintahkan berputar arah.
Penerapan PSBB di area Surabaya Raya akan digelar hingga 11 Mei 2020 mendatang.
Menurut pantauan tim Kompas TV, pada pagi hari pemberlakuan PSBB sempat mengalami kendala karena padatnya pengendara.
Banyak juga pengendara dari luar Surabaya Raya, ini yang menghambat proses karena para pengendara harus menunjukkan identitas dan surat keterangan keperluan.
Pada pukul 8 pagi sampai 10 pagi, situasi masih terlihat padat kendaraan, menyebabkan adanya kemacetan.
Selama tiga hari ke depan, petugas akan melakukan teguran pada pengendara yang tidak mempunyai kelengkapan administrasi untuk masuk ke Surabaya Raya.
Lepas dari tiga hari ke depan, petugas akan lakukan penindakan.