JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, peraturan larangan mudik atau pembatasan tak hanya dilakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB.
Menurut Mahfud, pemerintah mengumumkan tidak boleh mudik di daerah yang tidak ada PSBB ataupun yang ada pemberlakukan PSBB.
\"Kalau pemerintah mengumumkannya untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah,\" ujar Mahfud di BNPB, Jakarta Timur, Jumat (24/2/2020).
\"Tapi dalam praktek mungkin ada kebijakan yang tertentu di mana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasukin Covid-19, mungkin antar kecamatan atau kabupaten masih aman. Mungkin bisa saja,\" ucap Mahfud.
Menurut Mahfud pada intinya pemerintah melarang mudik bagi semua masyarakat di seluruh Indonesia.
\"Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun,\" pungkas Mahfud.
Pembatasan dan pelarangan mudik dan pulang kampung ini diprediksi akan sampai dengan Desember 2020, meski pemerintah meyakini pandemi Corona akan berakhir pada Juli 2020. Namun, sebagai upaya antisipasi pelarangan mudik kemungkinan akan diperpanjangan sampai dengan Desember 2020.