Pemerintah pusat menyatakan larangan mudik lebaran pada hari raya Idul fitri 1441 H bagi seluruh masyarakat. Hal ini guna mencegah penularan COVID-19. Namun, daerah yang hendak memberlakukan pengawasan di perbatasan belum bisa bertindak tegas karena belum memiliki payung hukum.
Salah satunya di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 DIY bagian perbatasan antara Kulon Progo dan Purworejo. Petugas di posko sudah mulai efektif beroperasi, akan tetapi hanya bisa sebatas melakukan pendataan terhadap sejumlah kendaraan dari luar kota yang terpaksa diberhentikan.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) Tavip Agus Rayanto mengatakan, Pemda DIY siap menyambut aturan larangan mudik yang sudah berlaku terhitung sejak hari ini, Jumat (24/4/2020). Pengawasan di daerah perbatasan selama ini juga telah diterapkan, tetapi memang belum ada aturan tegas yang menyertai kebijakan dari pusat itu.
Pihaknya hanya bisa mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tavip menambahkan, memang untuk daerah yang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) seperti Yogyakarta tidak boleh menerapkan sanksi.
"Hal yang dilakukan adalah persuasif, jadi dicatat dia tujuannya ke mana, kemudian dipastikan menerapkan physical distancing atau jaga jarak, tempat duduk tidak boleh bersebelahan, dan sebagainya," ujar Tavip, saat ditemui awak media, Jumat. Selengkapnya, tonton dalam video ini
#Yogyakarta #LaranganMudik #PSBB
Video Editor: Heriyanto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom