MPU Aceh Perbolehkan Warga Salat Tarawih Berjemaah

2020-04-22 955

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan tausiah yang memperbolehkan masyarakat setempat menggelar salat tarawih berjemaah di masjid atau musala. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19.



Ada 13 poin pelaksanaan ibadah puasa di bulan ramadan di antaranya yakni, Harus menghindari kegiatan berbuka puasa bersama dan kenduri nuzulul Quran. Kemudian pelarangan safari ramadan, tadarus keliling, qiyamullail keliling, sahir bersama, subuh keliling, pawai takbiran, dan halal bi halal.



Salat Tarawih tetap dilaksanakan seperti biasa, di masjid, meunasah, tapi kita minta masyarakat dapat melihat sisi kesehatan seperti menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri



Selain itu, MPU mengajak masyarakat untuk melaksankan itikaf di sepuluh akhir ramadan. Sementara saat bersilaturrahmi saat hari raya, masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
MPU Aceh Perbolehkan Warga Salat Tarawih Berjemaah

Free Traffic Exchange