Sehari setelah persetujuan menteri kesehatan terhadap usulan PSBB di 3 kota di Provinsi Jawa Timur turun, Pemerintah Kota Surabaya siap memaparkan rencana PSBB di depan Gubernur Jatim.
Bentuk konkret pembatasan nantinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur dan diserahkan ke setiap daerah yang menjalankan PSBB.
Hari ini, 3 Kabupaten Kota yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan memaparkan rencana pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Rancangan Perwali dan Perbup akan dibacakan di depan forum, mulai dari pola pembatasan, dampak sosial ekonomi, hingga sanksi yang diterapkan.
Jelang penerapan PSBB, Polresta Sidaorjo mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, untuk memberlakukan jam malam.
Polisi menilai, pemberlakuan jam malam diperlukan agar penerapan PSBB bisa lebih efektif.
Sementara itu, Pemkab Gresik akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar, PSBB, di 8 wilayah kecamatan.
7 kecamatan di antaranya berada di zona merah penyebaran covid-19.
Kini Pemkab Gresik, masih menunggu peraturan Gubernur, Pergub, sebagai payung hukum, pelaksanaan PSBB.