Menteri Agama: Mudik Saat Ini Lebih Banyak Mudarat Dibanding Manfaat

2020-04-22 2,703

KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona dari zona merah ke beberapa daerah.

Kebijakan ini diputuskan berdasarkan kajian di lapangan yang menemukan data masih tingginya keinginan warga untuk mudik.

Sebagai antisipasi penyebaran corona, pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi seluruh masyarakat pada Idul Fitri 2020.

Larangan mudik mulai berlaku pada 24 April 2020. Kebijakan ini diputuskan pemerintah seusai melakukan kajian dan survei langsung di lapangan.

Tindak lanjut larangan tersebut, Kementerian Perhubungan menyiapkan beberapa skema. Di antaranya, angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang keluar dari zona merah corona atau Covid-19.

Kemenhub tidak akan tutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik beroperasi.

Dan di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan checkpoint untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

Larangan mudik sejalan pula dengan imbauan sejumlah ulama.

Seperti pada 15 April 2020 lalu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan rekomendasi terkait ibadah ramadan di tengah pandemi corona, dan salah satu rekomendasinya tentang mudik Lebaran.

Free Traffic Exchange