Hari ini, genap sepuluh hari DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah kota penyangga juga menerapkan kebijakan serupa.
Lima daerah di Jawa Barat yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi mulai menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020).
Sementara Tangerang Raya, Banten mulai menerapkan PSBB sejak Sabtu (18/4/2020).
Namun, kebijakan yang dimaksudkan guna mencegah dan menangkal penyebaran virus Corona (Covid-19) ini dinilai tak efektif. Pasalnya, masih banyak orang yang lalu lalang di jalanan.
Sebagian besar warga juga masih beraktifitas seperti biasa, seolah tak ada wabah yang sedang mengintai mereka.
PSBB di Ibu Kota dianggap tak optimal karena tidak dijalankan dengan maksimal. Misalnya, banyak perusahaan dan perkantoran di DKI Jakarta dan sekitarnya yang masih beroperasi.
Transportasi publik juga masih jalan meski dengan sejumlah pembatasan. Sementara, usulan penghentian operasional KRL yang disampaikan DKI Jakarta dan lima wilayah di Jabar yang melakukan PSBB ditolak Kementerian Perhubungan.
Ambiguitas aturan menambah daftar panjang faktor yang dinilai membuat PSBB tak efektif dijalankan. Hal ini diperparah dengan tidak adanya penegakan hukum bagi yang melanggar.
Bagaimana evaluasi PSBB di DKI Jakarta dan sejumlah daerah penyangga? Apa benar PSBB di Jakarta tak berjalan optimal.
Jika iya apa penyebabnya? Apa benar pemerintah tak serius menerapkan PSBB? Bagaimana daerah menyikapi regulasi yang tumpang tindih terkait PSBB?
Apa dampak penolakan Kemenhub terkait penghentian operasional KRL terhadap pelaksanaan PSBB di Jakarta dan daerah penyangga? Jika belum maksimal, pilihannya memperpanjang PSBB atau karantina wilayah?
#DuaArah #PSBBJakarta #PSBB