KOMPAS.TV - Pemerintah menjamin, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB, akan dibarengi dengan pemberian bantuan sosial, bagi mereka yang terdampak.
Pemprov Jawa Barat misalnya, telah menyiapkan 9 macam bantuan, bagi masyarakat kurang mampu dan terdampak Covid-19, jelang PSBB se-Bandung Raya yang dimulai 22 April 2020 mendatang.
Kekhawatiran utama, setelah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, adalah soal ekonomi.
Setelah Jabodetabek, di Jawa Barat, Bandung Raya kini bersiap menggelar pembatasan sosial berskala besar, PSBB, mulai 22 April mendatang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun, menyiapkan bantuan bagi masyarakat kurang mampu, yang terdampak Covid-19.
Ada 9 jenis bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi warga di Bandung Raya, di antaranya, bantuan tunai, dan bantuan dalam bentuk sembako.
Kementerian Sosial juga menyiapkan bantuan tunai bagi sembilan juta keluarga, di luar Jabodetabek, yang terdampak pandemi Corona.
Bantuan senilai 600 ribu rupiah ini dibagikan selama 3 bulan, mulai April hingga Juni, dan diprioritaskan bagi keluarga yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial kemensos.
Agar merata, penerima bantuan tunai ini dipastikan tidak masuk dalam program bahan pokok, PKH, serta kartu pra kerja.