BANDUNG, KOMPAS.TV - Untuk percepatan mengatasi penyebaran virus Corona, wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, mulai Rabu (22/4/2020) besok, menerapkan pembatasan sosial berskala besar, PSBB.
Dijadwalkan berlangsung dua pekan, masyarakat Bandung Raya diimbau menaaati aturan selama PSBB.
Lima wilayah di Bandung Raya, yang besok menerapkan PSBB adalah, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Pemberlakuan PSBB tersebut, menyusul telah ditekennya peraturan Gubernur Jawa Barat, tentang pedoman PSBB dan pemberlakuan PSBB di daerah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta masyarakat, menaati aturan selama PSBB.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, optimistis PSBB di wilayahnya akan berjalan optimal.
Saat PSBB, terdapat tiga ring zona masuk kota bandung yang akan dijaga aparat gabungan.
Sementara, selama PSBB, jam operasional pasar tradisional dimulai pada pukul 4 pagi hingga jam 12 siang.
Kios-kios yang diperbolehkan buka, adalah kios yang menjual kebutuhan pokok dan obat-obatan.