JAKARTA, KOMPASTV - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan presiden akhir Maret lalu menuai polemik.
Kini, sedikitnya ada tiga permohonan uji materi terkait yang sudah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dan akan disidangkan mulai tanggal 28 April. Ada pun materi yang diujikan yakni ketentuan dalam pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan imunitas kepada pemerintah untuk tidak bisa dituntut di pengadilan dan dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 27 ayat satu menyatakan, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Pada ayat dua disebutkan, anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai kementerian keuangan, bank indonesia, otoritas jasa keuangan, serta lembaga penjamin simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara ayat tiga menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 menuai polemik.