JAWA TIMUR, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur Senin kemarin (20/4) resmi mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Surat yang ditujukan ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia tersebut adalah pengajuan PSBB di 3 wilayah zona merah yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Permohonan penerapan PSBB di tiga wilayah zona merah di Jatim diajukan karena dari hasil peta sebaran kasus positif covid-19. Terbanyak berada di wilayah yang berbatasan dengan Kota Surabaya. Yakni 14 kecamatan dari 18 kecamatan di Sidoarjo dan 11 kecamatan dari 18 kecamatan di Gresik.
Gubernur Jatim Khofifah mengatakan tiga wilayah tersebut skornya atau nilai dari tingkat urgensi penerapan PSBB sudah mencapai 10. Sehingga Khofifah berharap keputusan PSBB segera turun dari menteri kesehatan dan PSBB segera bisa diterapkan.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan telah meminta sebanyak 224 orang tanpa gejala (OTG) untuk dites Covid 19 di lab Universitas Airlangga.