JAKARTA, KOMPAS.TV - Usulan penghentian sementara layanan KRL Jabodetabek yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kandas.
Kementerian Perhubungan menolak usulan itu dan hanya akan melakukan pembatasan, bukan menutup atau melarang layanan KRL untuk menekan potensi penularan Covid-19.
Kedua peraturan ini pada prinsipnya memiliki spirit yang sama yaitu mengendalikan transportasi dengan melakukan pembatasan dan bukan dengan melakukan penghentian secara total khususnya untuk memberikan pelayanan bagi pekerjaan maupun aktivitas yang tidak dikecualikan di dalam PSBB, ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Mengacu pada peraturan menteri kesehatan tentang PSBB untuk menekan potensi penularan Covid-19, langkah yang dilakukan adalah pembatasan dan bukan penghentian transportasi.
Sebelumnya, usulan penghentian sementara operasional KRL ini juga ditolak oleh sejumlah penumpang, terutama mereka yang masih harus bekerja dalam delapan sektor yang dikecualikan dalam aturan PSBB.
Wacana penghentian layanan KRL ini sebelumnya muncul dari sejumlah kepala daerah Jabodetabek, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Usulan ini muncul karena KRL masih padat meski pembatasan sosial berskala besar sudah diberlakukan dan ini bisa menjadi potensi penyebaran Covid-19.